Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik

Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik yang Diterima

Penanggungjawab Pembuatan Informasi : Kabag Umum
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan : 5 tahun
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Buku Laporan