Sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah tanpa diskriminasi terhadap setiap orang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa.
(19/05) Amino Hospital merespon cepat terkait dengan adanya pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kebumen. ODGJ sejumlah 10 orang kemudian dievakuasi ke Amino Hospital untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang lebih layak.
#sobatamino #aminohospital #aminopancenapik #pemasunganodgj #orangdengangangguanjiwa #odgj #pasung #odgjkebumen
