Hari/Tanggal : Rabu, 23 Januari 2019
Tempat : Studio Metro TV Jl. Medukoro Raya No. 8 Puri Anjasmoro Tawangsari Semarang Barat.
Narasumber : dr. Yulianto Prabowo, M.Kes. (Kadinkes Prov. Jateng)
- Siti Badriyah, Sp.KJ, M.Kes. (Psikiater RSJD Dr. Amino Gondohutomo Prov. Jateng)
Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan data Riskesdas Tahun 2018 Jawa Tengah merupakan tingkat penderita gangguan jiwa terbanyak ke-4 di Indonesia. Sedangkan pravalensinya gangguan jiwa berat adalah 2,3/mil, jadi setiap 1000 orang terdapat kurang lebih 2 mengidap gangguan jiwa berat.
Gangguan jiwa terbagi menjadi 2 jenis, yaitu gangguan jiwa berat dan gangguan jiwa ringan. Sakit tidak hanya pada tubuh saja melainkan jiwa pun bisa sakit juga. Maka amanat Negara bisa di petik dari lagu Indonesia Raya “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badanya”. Kita tidak bisa membangun badan apabila dari dalam dirinya (jiwa) sakit, jadi sebelum membangun badannya terdahulu jiwanya juga harus dibangun. Adapun ciri-ciri gangguan jiwa ringan bisa kita ketahui dengan mengenali gejala-gejalanya seperti Cemas, Sulit Tidur/Imsonia, Keringat Dingin, bahkan seperti Nyeri Lambung yang berkepanjangan. Sedangkan faktor gangguan jiwa berat dapat digolongakn dari faktor biologi dan faktor Psikososial. Contoh dari faktor biologi bisa dari Genetik (Keturunan), ketidakseimbangan aktifitas di otak. Faktor Psikososial bisa berupa putus pacar, gangguan kuliah. Dalam faktor genetik (keturunan) bisa dari orang tuanya baik itu dari ayah atau ibunya. Dalam kasus ini faktor genetik akan kuat apabila ditambah resiko psikososial yang kuat sehingga mencuat terjadinya gangguan jiwa.
Untuk penanganan gangguan jiwa berat yang baik dan tepat dapat dilakukan pengobatan atau rujukan ke Rumah Sakit Jiwa. Di Rumah Sakit Jiwa akan mendapatkan pengobatan rutin paling tidak selama 9 bulan, serta memberi edukasi kepada keluarga pasien agar tidak putus obat pasca rawat inap. Sehingga pasien akan berangsur membaik. Kebanyakan pada mereka yang putus obat karena merasa sudah sembuh/bosan, sehingga pengobatan itu tidak tercapai dan kembali ke pengobatan ke dosis awal kembali.
Seringkali terjadi pemasungan kepada penderita gangguan jiwa akibat tidak ada pilihan lain yang dilakukan pada keluarga pasien. Banyak faktor untuk terjadinya pemasungan pada penderita gangguan jiwa antara pihak keluarga merasa terancam pada si pasien karena sering mengamuk, pengobatan yang tidak tercapai, ekonomi, sosial, dll. Untuk itu perlu adanya meningkatkan pelayanan kesehatan supaya lebih baik lagi serta memberikan edukasi kepada keluarga pasien dan memberikan rehabilitasi kepada pasien.
Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan pemasungan kepada penderita gangguan jiwa sangat dibutuhkan, karena dengan pemasungan akan menimbulkan dampak cidera pada fisik maupun bertambah parah gangguan jiwanya. Dewasa ini sudah tersedianya pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa. Bahkan Rumah Sakit Umum sekarang sudah ada Psikiaternya. Lalu dari sisi pembiayaan gangguan jiwa ini bisa ditanggung BPJS dan adanya Standart Pelayanan Minimal (SPM) yaitu dari petugas Puskesmas yang melakukan pendekatan warga, apabila ditemukan adanya penderita gangguan jiwa maka harus ditangani sesuai Standart Pelayanan. Sehingga harapan ke depan tidak ada lagi pasien gangguan jiwa yang tidak teridentifikasi. Pada tahun 2018 sudah ada pembebasan anti pemasungan sebanyak 660 pasien gangguan jiwa.
