Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Ruang Borobudur RSJD Dr. Amino Gondohutomo. Acara diikuti oleh perwakilan dari beberapa pokja Pembangunan Zona Integritas. Tujuan diadakan bimtek tersebut agar RSJD Dr. Amino Gondohutomo dapat melalui penilaian zona integritas dan WBBM dengan hasil yang maksimal. Sebagai narasumber adalah Pardi, S.Sos, M.Si selaku Tim Penilai Internal Provinsi Jateng . Bimtek berlangsung nyaman dan interaktif, biarpun dilakukan di hari libur. Banyak yang ditanyakan tentang kriteria dan strategi apa yang harus dilakukan agar penilaian WBBM dapat terpenuh


